Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat, khususnya soal pembelian dan investasi energi, berpotensi menimbulkan risiko korupsi jika tidak disertai aturan hukum yang jelas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan risiko ini muncul karena rencana pembelian dan investasi energi sejauh ini hanya mengacu pada pernyataan bersama (joint statement) tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.
"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," ujar Setyo dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (14/1) dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Setyo menambahkan, belum ada perencanaan penugasan yang menyeluruh maupun kejelasan tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan RI-AS. Pernyataan ini terkait dengan kajian KPK terhadap penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dalam kerangka perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat. Kajian ini dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memetakan potensi risiko sejak tahap perencanaan kebijakan.
Risiko korupsi dianggap tinggi karena pemerintah berencana membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, termasuk gas alam cair (LNG) dan minyak mentah, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menyoroti celah dalam rancangan peraturan presiden yang sedang disiapkan. Ia menilai pembatasan pemasok minyak mentah hanya untuk pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina bisa menghambat persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rawan kolusi harga.
"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," ujar Herda.
KPK juga menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS belum terukur, sementara nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS perlu dilengkapi kriteria capaian yang jelas. Selain itu, rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan dikhawatirkan melemahkan akuntabilitas jika tidak disertai kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.
Ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan perpres juga belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang ada. KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, transparansi penetapan harga, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas kontrak maupun investasi energi antara RI dan AS.
Dalam rapat tersebut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada 15 Juli 2025 menyebut Indonesia sepakat membeli energi senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian 4,5 miliar dolar AS, dan 50 pesawat Boeing. Sementara Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Juli 2025 menyatakan Indonesia masih membutuhkan impor bahan bakar minyak, gas, gandum, dan kedelai, serta pembelian Boeing untuk memperbesar Garuda.
Pemerintah RI kini memprioritaskan penyelesaian pembahasan perjanjian dagang dan negosiasi tarif dengan AS, dengan penyusunan detail dokumen dijadwalkan berlangsung 12–19 Januari 2026 di Washington D.C.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026